- Peserta didik melaksanakan setiap kegiatan sesuai dengan karakter kepribadian muslim/muslimah.
- Peserta didik harus hadir di sekolah sebelum bel masuk berbunyi, paling lambat pukul 06.55 WIB.
- Peserta didik mengenakan seragam sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
- Peserta didik wajib mengenakan seragam yang sesuai dengan ukuran tubuh dan tidak ketat.
- Peserta didik wajib mengikuti setiap kegiatan sekolah.
- Peserta didik yang tidak masuk sekolah wajib memberikan informasi kepada sekolah.
- Peserta didik yang meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus mendapat ijin dari wali kelas dan diketahui guru piket.
- Peserta didik wajib membawa bekal dari rumah atau membeli makan di kantin sekolah (kecuali kelas I dan kelas II).
- Peserta didik wajib mematuhi peraturan yang tertera dalam Buku Panduan Peserta Didik, di bagian Panduan Disiplin Peserta Didik.
Catatan : Tata tertib murid tersebut di atas diperjelas dengan SK KEPALA SD ISLAM AL AZHAR 14 SEMARANG Nomor: KEP.210/Pend/SDIA14/VI/2019